Wediian.. Tagih Nasabah Pake "Debt Collector", Bank Standart Chartered Dihukum Bayar Denda 1 Milliar Ke Korban

image

Alfido.com | News (15 Agustus 2014) – Hai gans, pagi ini dapet berita seru dari seorang Nasabah Bank bernama Victoria Silvia Beltiny yang berseteru melawan Bank Standard Chartered Cabang Indonesia. Kabarnya Standchart melakukan intervensi, teror, dan memberikan ancaman kepada Victoria karena nunggak membayar cicilan utang. Akhirnya Victoria yang nggak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Berikut Kronologi lengkapnya dikutip dari kompas:

Awalnya.. Tahun 2005, Victoria yang tak lain nasabah kredit tanpa agunan (KTA) mendapatkan penawaran kenaikan batas pinjaman (top up) dari Stanchart Indonesia.

Terhitung sejak 25 Juli 2005, Victoria menerima persetujuan pinjaman Rp 20 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan Rp 885.471 per bulan. Dan pada 4 Agustus, Victoria kembali melakukan top up dengan pinjaman awal Rp 41 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan bulan Rp 1,8 juta per bulan.

Namun, mulai bulan Mei 2009. Victoria mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran cicilan macet. Nah, permasalahan pun mulai muncul setelah Stanchart Indonesia menggunakan jasa debt collector dari PT Total Target Nissin pada September 2009.

Victoria mengklaim langkah Stanchart ini telah merugikan pihaknya. Lantaran Stanchart melalui debt collector telah melakukan intimidasi, penekanan, pengancaman, dan teror.

Sang debt collector juga menyebarkan ketidakmampuan Victoria membayar utang ke teman-teman kantor sehingga Victoria menjadi malu. Para penagih utang itu juga terus menerus mengirimkan SMS dan menelepon Victoria dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengirimkan faksimili ke kantor Victoria.
image

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Victoria menyebut tindakan Stanchart menagih utang melalui debt collector merupakan perbuatan melawan hukum.

Victoria menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Gayung bersambut, PN Jaksel mengabulkan gugatannya meski sebagian yakni menghukum Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tanggung renteng.

Tak terima, Stanchart mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apesnya, langkah Stanchart ini gagal dan justru Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman Stanchart menjadi membayar ganti rugi Rp 500 juta.

Stanchart Indonesia kembali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, Victoria kembali menang. MA menolak kasasi Stanchart dan kembali menambah hukuman bagi Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai tindakan Stanchart melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan yang lain. Putusan MA itu diketok oleh Hakim Agung Abdurrahman, Syamsul Ma’arif, dan Habbiburrahman pada 3 Oktober 2013 lalu. Putusan ini baru dipublikasikan dalam laman mahkamahagung.go.id pada 12 Agustus 2014 lalu.

Hal ini juga bisa berakibat sama ke Bank-Bank lain yang masih menggunakan Jasa Debt Collector dalam menekan nasabah yang kesulitan membayar cicilan. Jika sampeyan mendapatkan intervensi seperti kasus Victoria, langkah ini bisa dicoba karena penggunaan Debt Collector yang mengancam, meneror, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan adalah peraturan melanggar hukum.

Semoga bermanfaat.. 🙂

Ditulis oleh Alfido
Email: alfido@ymail.com
Google+: +Alfido Listiawan
Twitter: @alfido30

1 Komentar

  1. Bagaimana caranya menuntut balik seperti Victoria Silvia Beltiny itu ya. Bukan untuk mendapat uangnya tetapi untuk ketenangan hidup. Saya akui saya mengalami kesulitan keuangan sehingga memiliki tunggakan KTA dan Kartu kredit. Sebelum benar2 tidak bisa bayar saya hubungi satu per satu bank untuk meminta keringanan tetapi di tolak. 2 hari yang lalu saya dapat sms mengancam di katakan bahwa debt coll itu menyuruh orang untuk mendatangi suami saya di kantornya dengan bawa pasukan. Maksudnya apa pula. Saya kirimkan untuk meminta solusi ke OJK tetapi di jawab oleh pihak OJK bahwa itu bisa langsung di komplain ke banknya. Sedangkan banknya juga tidak mau tahu. Saya tidak lepas tangan atas hutang-hutang saya. saya tetap usaha untuk bayarkan sesuai dengan kemampuan saya sekarang. Saya bayarkan semampunya debt coll tetap datang bilang ya harus di bayarkan sesuai dengan perjanjian semula tidak mau tahu bagaimana caranya mau hutang atau apapun. Paham debt coll juga cari uang untuk hidup mereka tapi ya bukan begitu juga. Orang sudah kebelit hutang masih di suruh ngutang lagi. Terbelit hutang juga awalnya dari gali lubang tutup lubang yang alhasil tidak ada yang tertutup. Seharusnya bank bisa memfasilitasi untuk nasabahnya yang memang mengalami kesulitan untuk tetap mencicil dengan jumlah awal tetapi tetap mau membayarkan sampai hutangnya lunas. Saya bahkan sudah mengatakan jumlah cicilan saya di perkecil mau nanti jangkanya di perpanjang karena kena bunganya lebih lagi yang penting saya tidak sampai tidak sanggup bayar. Nyatanya bank tetap menolak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*