
Alfido.com | News (8 Sept 2014) – Hai gan.. hari ini Polda Metro resmi mengumumkan denda Rp.500.000 bagi kendaraan-kendaraan yang berani parkir liar di jalanan pulau jakarta. Parkir liar yang menjamuri ibu kota membuat jenuh pemkot setempat. Berbagai upaya sebenernya udah ditempuh, namun karena semakin bandel maka denda Rp,500.000 pun ditegakkan.
Sebelumnya denda yang ada adalah gembok ban mobil, cabut pentil, penggembosan, dan angkut kendaraan ke truk polisi. Namun upaya tersebut nggak membuat jera pengusaha parkir liar bersama kliennya. Parkir liar tiap hari seperti panu yang menjangkiti ibu kota.
“Kalau memang kebijakan itu dapat membantu kelancaran arus lalulintas, kami dari Polda Metro akan mendukung,” penuturan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budyanto kepada wartawan, Minggu (7/9/2014).
Parkir liar sering memicu kemacetan di ibukota kita. Apalagi pas jam-jam sibuk macetnya jakarta sangat parah bahkan sampe berhenti total.
Jangan sampe parkir liar ya gan 🙂
Ditulis oleh Alfido
Email: alfido@ymail.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @alfido30
Leave a Reply