
Alfido.com | News (8 Sept 2014) – Hai gan.. proses penghapusan parkir liar di pulau Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak masyarakat yang setuju & nggak setuju. Banyak juga yang bingung gimana sih cara bayar denda parkir liarnya. Mau tau? Berikut caranya:
Format SMS digunakan sebagai pembayaran denda tarif parkir liar, berikut mekanismenya
Format SMS-nya:
parkir (spasi) nomor polisi kendaraan.
SMS itu kemudian dikirim ke nomor 085799200700. Tak lama kemudian, pelanggar akan menerima SMS balasan berupa virtual account sebagai kode pembayaran.
Setelah menerima kode pembayaran, pelanggar dapat mentransfer uang denda sebesar Rp 500 ribu. Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan denda akibat parkir liar dapat disetor melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama dan Prima.
“Ketika akan transfer, pilih saja virtual account , nanti akan muncul besaran yang harus dibayar,” kata Eko kepada wartawan di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 1 September 2014.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan dengan menyetor tunai di Bank DKI terdekat. Setelah membayar denda, pemilik kendaraan datang ke ruang Pengendalian Operasional di Gedung III lantai 2 Dinas Perhubungan Jakarta yang terletak di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1.
Pelanggar kemudian menunjukkan bukti transfer tadi untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraannya. Untuk sementara, kebijakan denda parkir liar hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adapun lokasi dari penerapan sanksi denda parkir liar tersebut di antaranya, Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat). Selanjutnya, mobil yang terkena razia mobil derek Dishub DKI akan dibawa ke tiga lokasi penampungan yakni, Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Alfido
Email: alfido@ymail.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @alfido30
Leave a Reply