
Alfido.com | News (19 Sept 2014) – Hai gan.. Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran 9 kontainer berisi Kayu Jati Jepara yang berasal dari daerah Bau-Bau Sulawesi Selatan. Kayu-kayu tersebut dikirim ke Jepara untuk pembuatan meubel khas Jepara.
Para pembawa Kayu-kayu tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Di dokumen tertera bahwa kayu yang dikirim berukuran 19 kubik, ternyata dalam pemeriksaan terbukti 21 kubik. Di dalam dokumen juga diterangkan sebagai kayu gergajian, ternyata kayu bulat.
“Bentuk fisik kayu bulat hanya di bagian luar saja, di bagian dalam, berbentuk kayu gergajian,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldi Sulaiman, Kamis (20/9/2014)
seperti dilansir dari kompas.
Pengirim kayu tersebut telah menyalahgunakan dokumen angkutan hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kayu-kayu yang diangkut oleh KM Bali Tabanan tersebut diamankan saat transit di depo kontainer PT SPIL 9 di Jalan Tanjung Batu Surabaya.
Kayu tersebut oleh pengirimnya, CV ARD G, akan dikirim ke lima pemesan baik perorangan maupun lembaga usaha di Jepara Jawa Tengah, untuk kebutuhan bahan baku produk meubel.
“Seorang yang diduga pihak pengirim, saat ini masih kami periksa intensif, dan akan dikembangkan ke pihak penadah atau penerima,” terangnya.
Siapa yang terbukti terlibat dalam aksi tersebut melanggar pasal 88, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan, dan denda Rp 2,5 miliar.
Ditulis oleh Alfido
Email: alfido@ymail.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @alfido30
Leave a Reply