Ini dia isi Surat Pembubaran FPI yang dibuat Ahok

image

Alfido.com | News – Hai gan.. Hari ini Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau lebih akrab dipanggil ahok akhirnya melayangkan gugatan pembubaran FPI dari Indonesia. Menurut Ahok, FPI sudah nggak bisa didiamkan lagi.


Berikut isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Basuki pada Mendagri:

Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama

Tembusan:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Lalu, isi surat Basuki yang dilayangkan pada Menkumham terkait pembubaran FPI:

Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kavling 6-7 Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama

Tembusan:
Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=10]

Ditulis oleh Alfido
Email: admin@alfido.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @alfido30

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*