
Alfido.com | News – Hai gan.. selain UMK Bandung yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jakarta Ahok pun menandatangani UMK resmi Jakarta yang jatuh di angka Rp 2.693.000 atau jika dibulatkan senilai Rp. 2,7 Juta.
UMK tersebut memang jauh dari harapan para buruh yang meminta upah di angka 3 Jutaan. Menurut Ahok, upah tersebut sudah dihitung berdasaran KHL yang ada di Jakarta. Belum ada komplain dari para Pengusaha mengenai Upah tersebut.
Ahok mengatakan jika ada pengusaha yang tidak setuju dengan UMK yang telah ditandatanganinya maka dipersilakan keluar dari Ibukota.
Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=10]
Ditulis oleh Alfido
Email: admin@alfido.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @AlfidoNews
Leave a Reply