
Alfido.com | News – Hai gan.. Pemimpin Redaksi Koran The Jakarta Post resmi menjadi tersangka kasus penistaan Agama Islam yang terjadi Juli 2014 lalu. Jakarta Post memuat foto karikatur ISIS yang berisi foto Lafaz Allah & Nabi Muhammad digambarkan sebagai lambang tengkorak / pembunuh.
Akhirnya Jakarta Post digugat oleh sejumlah Organisasi Islam di Tanah Air dan saat itu pula Jakarta Post meminta maaf atas dimuatnya kartun tersebut.
Namun permintaa Jakarta Post sepertinya percuma saja karena kasus tersebut diperkarakan ke ranah pidana kepolisian. Akhirnya Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pun ditahan dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Meskipun organisasi Pers Indonesia (AJI Indonesia) mengajukan keberatan atas Proses hukum Meidyatama, proses pidana tersebut tetap dilanjutkan.
Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=10]Ditulis oleh Alfido
Email: admin@alfido.com
Google+: +Alfido Listiawan
Instagram: @alfido
Twitter: @AlfiNews
Leave a Reply