
Alfido.com | News – Hai gan.. Siang ini salah satu orang KPK yang berhasil masuk ke Kantor Bareskrim selama 5 menit akhirnya mendapatkan info tentang pasal yang dikenakan ke Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka terkait Kasus Pilkada Kotawaringin Barat.
Bambang Widjojanto dikenai Pasal 242 ayat (y) yunto Pasal 55 KUHP yang menerangkan tentang pemberian keterangan palsu. Nanti tepat pukul 16.00 Bambang Widjojanto akan diperiksa oleh Bareskrim terkait kasusnya tersebut.
Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=5]
Leave a Reply