
Alfido.com | News – Hai gan.. Ratna Mutiara menjadi tokoh sentral dibalik kasus Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Hari Jum’at lalu. Ratna lah yang “katanya” dihasud oleh Bambang Widjojanto untuk mengungkapkan kesaksian palsu. Padahal Ratna sendiri mengaku ia mengutarakan apa yang ia lihat, dengar, dan rasakan sendiri tanpa ada unsur paksaan.
“Saya hanya pengurus yasinan dan saya mendapat info dari masyarakat. Apa yang saya dengar, saya lihat, dan rasakan, ya, saya sampaikan,” kata Ratna yang di rumahnya, di Desa Kebun Agung, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (25/1).
Ratna diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK. Pada 16 Maret, Ratna divonis lima bulan penjara.
Terkait dengan kesaksian Ratna itulah, Jumat kemarin, polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) karena diduga menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di MK untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Saat itu, Ratna bersama 67 orang bersaksi untuk pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Bambang Widjojanto kala itu menjadi pengacara pasangan Ujang-Bambang.
Dalam kesaksiannya di MK, Ratna menginformasikan ada pembagian uang dan semacam ijazah berisi janji yang dilakukan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Pasangan ini, oleh KPU Kotawaringin Barat, ditetapkan sebagai pemenang pilkada. “(Pemberian uang) itu tidak saya lihat. Ijazah itu saya lihat langsung, tetapi saya tidak dapat,” ujarnya.
Hal itulah, lanjut Ratna, yang membuat kesaksiannya di MK digugat pasangan Sugianto-Eko karena dinilai palsu. Terkait vonis yang diterimanya selama 5 bulan, Ratna mengatakan, masa 5 bulan itu adalah masa selama dia menjalani proses persidangan.
“Jadi, 5 bulan itu sampai sidang titik ketuk palu. Di situ saya bebas,” kata Ratna.
Ratna mengatakan, tak mengajukan pembelaan karena enggan kasus itu menjadi berlarut-larut.
“Lebih baik saya mengalah, saya ikhlas. Jaksanya juga mengatakan kalau Ibu ikhlas menerima yang sekarang ini mudah-mudahan Tuhan membela Ibu sampai kapan pun,” ujarnya.
Ratna menjalani persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.
Ditanya mengenai apakah dalam putusan itu disebutkan bahwa Bambang Widjojanto mengarahkan dirinya untuk memberi kesaksian palsu, Ratna menjawab,
“Tidak ada. Saya tidak dipaksa (Bambang).”
Beberapa hari sebelum bersaksi di MK, Ratna mengaku bersama 67 saksi lain dikumpulkan di sebuah rumah makan.
“Saat itu hanya disampaikan apa yang didengarkan, dirasakan, dilihat, itulah yang dijawab,” katanya.
Ratna tidak mengetahui siapa nama dan peran orang yang menyampaikan nasihat itu karena saat itu ada banyak orang, termasuk dari Komnas HAM, ajudan calon Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, dan anggota LBH.
“Sebagai saksi, kami diminta jangan sembarangan ngomong karena disumpah di bawah kitab suci,” katanya.
Ratna Mutiara bersama Samlawi (57), suaminya, sehari-hari bekerja sebagai petani karet. Mereka datang ke Kalimantan Tengah mengikuti program transmigrasi pada 1990. Orangtua dari Aris (30), Angga (24), dan Desi (20) itu kini hidup di rumah kayu berukuran 10 meter x 12 meter, yang berada sekitar 70 kilometer dari Pangkalan Bun, ibu kota Kotawaringin Barat.
Selain menjadi pengurus yasinan dan pengurus TPA di Masjid Nurul Iklhas, Ratna juga dipercaya warga sekitar untuk jadi bendahara RT dan desa.
Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=5]
Leave a Reply