
Alfido.com | News – Hai gan.. Johan Budi (Deputi Pencegahan KPK) dan Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK) malam ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri menyusul Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan petinggi KPK lainnya yang telah dilaporkan duluan… Duh, Sinetron apa lagi ini?
Kedua Petinggi KPK tersebut dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang.
Johan dan Chandra dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
“Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim,” ujar Andar, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015)
dikutip dari Kompas.
Andar Sitomurang menjelaskan, pertemuan antara ketiganya terjadi pada rentang waktu antara tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran. Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip, dan korupsi dana buku pendidikan.
Andar juga mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, menurut Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Kemudian, dalam pertemuan yang keempat, sebut Andar, Nazar menyerahkan uang sejumlah $800 USD kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Chandra.
Andar mengatakan lagi, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, menurut dia, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap apa yang ia laporkan.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Duh, kok ada sinetron aneh ini lagi?
#savekpk
[twitter-follow screen_name=’Alfinews’ show_count=’yes’]
[twitter-follow screen_name=’k24info’ show_count=’yes’]
Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=10]
Leave a Reply