Chandra Hamzah “Clear” dan Tidak Langgar Kode Etik KPK

image

Alfido.com | News – Hai gan.. Chandra Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andar Sitomurang dengan alasan melanggar kode etik KPK akhirnya menemui titik terang. Chandra Hamzah resmi bersih dan tidak melanggar kode etik sama sekali kata Mantan Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua.

Chandra, kata Abdullah, memang bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa kali selama 2010-2011 yang lalu.

“Lima orang anggota komite etik beserta pimpinan melakukan voting, dan, kesimpulannya, tidak ada pelanggaran,” kata Abdullah saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015

dikutip dari Tempo.

Abdullah mengatakan Chandra 2 kali bertemu dengan Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK. Pertama di rumah Nazaruddin di Pejaten, dan kedua di Kuningan, Jakarta Selatan, ditemani Johan Budi.

Dalam pembicaraan mereka, kata Abdullah, berkisar pada masalah anggaran gedung baru KPK.

“Pak Chandra sedang melobi agar dana gedung baru segera disahkan,” kata Abdullah.

Selain itu, Chandra juga membicarakan perihal kriminalisasi terhadap salah satu pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, yang terjadi pada tahun 2010.

“Saat itu sedang ramai ‘Cicak versus Buaya I’,” kata Abdullah. “Pak Chandra menjelaskan pentingnya menolong KPK kepada Komisi Hukum (DPR).”

Hasil sidang komite etik menyarankan agar Chandra lebih berhati-hati saat bertemu dengan pimpinan partai politik.

“Jadi, kasus ini sudah selesai,” kata Abdullah.

Sebelumnya tadi malam, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Si pelapor, Andar Situmorang, mengaku sebagai Direktur Government Against Corruption and Discrimination.

Andar menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK. Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[twitter-follow screen_name=’Alfinews’ show_count=’yes’]

[twitter-follow screen_name=’k24info’ show_count=’yes’]

Baca juga artikel lainnya:
[archives limit=10]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*