

Alfido.com | News – Hai gan.. Sungguh kasihan nasib Nenek Asyani. Di usia tuanya harus tetap menjalani sidang atas kasua Kayu yang diduga dicuri dari lahan PT Perhutani. Dan akhirnya hari ini Nenek Asyani resmi dihukum 1 Tahun Penjara oleh hakim karena terbukti melakukan pencurian. Padahal nenek berusia renta itu telah menolak segala tuduhan dari PT Perhutani.
Menurut Hakim, Nenek Asyani melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sebenernya ditujukan kepada tersangka illegang logging.
Kata jaksa penuntut, terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaksa mengatakan 38 sirap milik Nenek Asyani yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik dengan kayu di petak 43 F milik Perhutani.
Nenek Asyani sebelumnya menyatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri.
“Tonggakan berwana putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan,” kata jaksa.
Artinya tujuh kayu gelondongan yang diolah menjadi 38 sirap ini merupakan hasil penebangan tanpa izin di petak 43 F milik Perhutani. Hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Tentunya hal ini menimbulkan kekecewaan di Masyarakat. Bagaimana mungkin seorang nenek tua renta mencuri layaknya mafia illegal logging profesional? Nenek Asyani juga mengaku kalo barang bukti yang ditunjukkan saksi PT Perhutani berbeda dengan kayu miliknya.
Seperti kita lihat bersama, hukum di Indonesia akhirnya telah hilang “hati nurani”-nya..
Leave a Reply