MUI: “BPJS Hukumnya Haram..”

Alfido.com | News – Hai gan.. Ternyata aturan BPJS Kesehatan yang selama ini telah dirilis tidak sesuai dengan anjuran MUI. Menurut MUI, BPJS Kesehatan mengandung gharar, maisir dan riba sehingga HARAM hukumnya untuk digunakan.


Kenapa? Karena aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan iuran kepada penggunanya serta “denda” 2% yang dibebankan kepada anggota yang telat membayar merupakan poin dimana BPJS bisa dikatakan haram.

image

Hal tersebut bertentangan dengan Hukum Syariah yang wajib ditegakkan oleh Lembaga seperti BPJS Kesehatan sehingga tidak membebankan iuran yang begitu besar kepada Masyarakat penggunanya serta bagi hasilnya bisa merata tidak merugikan kedua belah pihak.

Haramnya BPJS dibahas dikutip langsung dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 lalu.

Dengan ketentuan ini, “harusnya” Pemerintah mengikuti anjuran yang ditetapkan oleh MUI karena jika bertentangan akan menimbulkan gejolak keresahan yang cukup besar di Masyarakat.

Hmm… Gimana menurut sampeyan gan?

source: okezone

🙂