
Cara membuat NPWP Online menjadi informasi penting bagi kamu yang sudah menjadi wajib pajak. Pemerintah Indonesia sudah memfasilitasi cara daftar NPWP online melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
NPWP sendiri merupakan indentitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang wajib memiliki NPWP adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan diatas rata – rata orang kebanyakan.
Berkat adanya cara membuat NPWP online membuat wajib pajak bisa dimudahkan dalam hal pengurusan administrasi terkait perpajakan. Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah lagi untuk datang ke kantor pajak dan mengantri saat ingin membuat NPWP.
Berikut 2 cara membuat NPWP online yang bisa kamu lakukan dengan mudah :
- Cara Membuat Akun Di Laman ereg.pajak.go.id/daftar Untuk Daftar NPWP Di DJP Online
- Pertama, masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id kemudian klik ‘daftar’ jika kamu belum memiliki akun.
- Selanjutnya, masukkan alamat email dan pastikan email yang kamu masukkan tersebut masih aktif dan sering digunakan.
- Email tersebut juga nantinya akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP secara online.
- Lalu, masukkan kode Captcha.
- Silahkan login ke alamat email sesuai dengan yang digunakan pada saat mendaftar NPWP online.
- Setelah itu, klik link verifikasi maka otomatis akan langsung terhubung kembali ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Kemudian mengisi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi, maupun badan.
- Mengisi nama sesuai dengan yang tercantum di KTP menggunakan huruf kapital.
- Mengisi alamat email jika memang belum terisi.
- Kemudian memasukkan password dan mengulangi.
- Selanjutnya mengisi nomor HP yang masih aktif.
- Silahkan pilih pertanyaan dan jawaban pengamanan, dimana hany kamu yang mengetahui jawabannya.
- Terakhir masukkan kode Captcha, lalu klik tombol ‘Daftar’.
- Cara Membuat NPWP Di DJP Online Setelah Memiliki Akun Di ereg.pajak.go.id
- Silahkan cek kembali email lalu buka email e-registration akun, dan klik link aktivasi.
- Selanjutnya login kembali ke halaman DJP, lalu masuk dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Silahkan isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yaitu Orang Pribadi.
- Langkah berikutnya pilih ‘pusat’ jika masih lajang, namun jika kamu sudah menikah pilih ‘cabang’.
- Kemudian masukkan persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Setelah itu isi form Identitas Wajib Pajak yang meliputi nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, serta alamat email.
- Selanjutnya isi form Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, dan pekerjaan bebas.
- Lalu, isi form Alamat Domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Silahkan isi form Alamat Usaha jika penghasilan bersumber dari usaha. Namun jika tidak, maka kamu tidak perlu mengisi form tersebut.
- Kemudian isi form tambahan yang terdiri dari jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Setelah itu, unggah KTP terbaru berjenis file image atau PDF dengan ukuran per file maksimal 2 MB.
- Lanjutkan dengan mengisi form pernyataan.
- Kemudian, akan muncul status pendaftaran NPWP kamu, silahkan klik kirim token.
- Segera salin nomor token ke menu dashboard yang dikirmkan ke email kamu.
- Lalu, klik kirim permohonan dan selesai.
Leave a Reply